Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Terbesar Kedua Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Aceh meraih penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terbesar kedua kategori Pemerintah Provinsi Se-Indonesia Tahun 2023

JAKARTA — Pemerintah Aceh meraih penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terbesar kedua kategori Pemerintah Daerah Provinsi Se-Indonesia Tahun 2023, Jum’at Sore (17/3/2023).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pertahanan RI Muhammad Herindra kepada Pj Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh Mahdinur di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada acara penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahap V dan P3DN Tahun 2023.

Acara yang berlangsung sejak 15 – 17 Maret 2023 tersebut dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Sedangkan untuk juara I kategori Pemerintah Daerah Provinsi adalah Provinsi DKI Jakarta yang telah diserahkan langsung saat pembukaan pada 15 Maret 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Provinsi Sumatera Utara Juara III terbesar Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tahun 2023.

Penghargaan diberikan meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan BUMN yang wajib menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).

Secara terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh T Aznal Zahri menyampaikan, dalam menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna Produk Dalam Negeri telah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai penghargaan P3DN Tahun 2023 yang beranggotakan tim antar Kementerian sesuai Permenperin Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatacara pemberian penghargaan penggunaan produk dalam negeri.

Penentuan pemenang didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain meliputi kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya.

“Pencapaian ini merupakan upaya bersama SKPA/Biro dalam belanja pengadaan barang dan jasa kebijakan Pj Gubernur Aceh melalui Surat Edaran Nomor 90014139/2022 tanggal 8 September 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, melalui e-Katalog dan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Aceh,” terangnya.

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan