Angkut 2 Ton Solar ke Gudang Alat Berat, Warga Brandan Ditangkap di Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan SS Bin NI (27), terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar penugasan (subsidi), serta lengkap dengan barang bukti.
Diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang di jalan lintas Banda Aceh – Medan, kawasan Kecamatan Kejuruan Muda pada Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.
S Bin N mengangkut BBM jenis Biosolar bersubsidi dengan menggunakan mobil pick-up jen9s Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol BK 1028 ZU.
Terduga pelaku S merupakan warga Dusun V Kelapa Enam Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP M Isral mengatakan, terduga pelaku membawa BBM terindikasi ilegal berinisial SS alias R (27) warga Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, diamankan beserta barang bukti saat hendak mengantar BBM tersebut ke salah satu gudang alat berat di kawasan Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
“Saat diperiksa petugas Satreskrim, SS tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas jual beli BBM bersubsidi serta surat jalan terkait membawa Bio Solar bersubsidi, petugas mengambil tindakan langsung mengamankan,” kata AKP M Isral, Sabtu (18/3).
Berikut, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, barang bukti diamankan beserta terduga pelaku dan 1 unit mobil pick-up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BK 1028 ZU, 1 unit pompa air 1 pase.
Selanjutnya, 1 potong selang berdiameter 1 inci dengan panjang 2,5 meter dan 2.000 liter atau 2 ton BBM jenis Bio Solar dimuat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Saat ditanyakan kepada terduga S mengatakan BBM jenis Bio Solar ini dibeli dari SPBU pangkalan susu 14.208.153 Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang rencananya akan dijual ke sebuah gudang alat berat yang berada di Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
Selanjutnya terduga S digelendang ke polres Aceh Tamiang dan barang buktinya pun turut diamankan di Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.