Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Pangdam IM: UUPA Tak Perlu Direvisi, Hanya Perlu Implementasi Pasal Belum Realisasi

Mantan Pangdam IM Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin

BANDA ACEH — Wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pemerintah Aceh (UUPA) terus bergulir, bahkan penyusunan draf revisi UUPA tersebut kini sedang dilaksanakan oleh DPRA dan direncanakan akan diserahkan bulan depan ke pemerintah pusat.

Mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin mengatakan, saat ini UUPA tidak perlu dilakukan revisi, namun yang harus dilakukan adalah mempertegas implementasi dari setiap pasal dalam UUPA yang belum direalisasikan.

“Ada beberapa qanun dan Peraturan Pemerintah (PP) yang masih belum selesai,” kata pensiunan jenderal TNI bintang dua kelahiran Aceh itu.

Menurut Abdul Hafil Fuddin, melakukan revisi UUPA tersebut tidak mudah, harus ada kekuatan yang mengamankan di parlemen DPR RI.

Kalau tidak, bisa-bisa nantinya dikhawatirkan ada pasal yang akan hilang, karena pada saat itu UUPA lahir dalam perjuangan dan ada tekanan dari masyarakat Aceh, namun sekarang dinamika perjuangan tentu akan berbeda.

“Siapa yang mampu mengamankan revisi UUPA agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki?,” tanya Hafil Fuddin.

Dia juga mengatakan pengalamannya ketika bertugas di Kemenko Polhukam, dimana merevisi sebuah UU tidaklah mudah karena melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam penyusunannya, bukan hanya DPR RI saja.

“Saat ini yang harus dilakukan dilakukan sebenarnya buat tim Ad Hoc pengamanan implementasi UUPA, banyak pasal yang belum ada turunannya baik Qanum maupun PP,” tegasnya.

Menurut putera asal Aceh Selatan itu, UUPA saat ini sudah sangat kuat untuk Pemerintah Aceh.

“Jadi, yang harus kita lakukan tim yang dibentuk yakni harus mampu mendorong pemerintah pusat mempertegas kekhususan Aceh dalam UUPA yang sudah ada, perlu diingat UUPA tersebut bukan hanya untuk DPRA tetapi untuk Pemerintah Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa UUPA yang sekarang ini sudah lumayan baik, kalaupun ada kekurangan tinggal dipertegas dalam qanun atau peraturan pemerintah(PP).

“Ingat, lahirnya UUPA merupakan penjabaran dari MoU Helsinki. Jadi ada nilai-nilai perjuangan rakyat Aceh yang tidak boleh dilupakan, dan harus dipertahankan. Bahaya kalau kita tidak bisa mengamankan, kekuatan kita hanya 13 orang di DPR RI,” lanjutnya.

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution