Ketua DPRK Sebut Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh Mulai Longgar
BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menilai, selama ini penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh mulai longgar dan kendor.
Hal itu dapat dilihat dari informasi maupun perkembangan kegiatan penegakan syariat Islam oleh pemerintah kota yang kurang diketahui oleh masyarakat.
“Penguatan syariat Islam tidak boleh kendor sedikit pun, apalagi Banda Aceh yang menjadi wajah Aceh sebagai provinsi yang dijuluki Serambi Makkah sudah menerapkan syariat Islam dan memiliki kewenangan khusus,” ujar Farid Nyak Umar, Selasa (28/3).
Farid menilai Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang sudah dibentuk fungsinya belum dioptimalkan. Padahal kehadiran T2PSI yang dibentuk pada 16 Maret 2021 bertujuan untuk mengintegrasikan penegakan syariat Islam yang selama ini terkesan kurang komprehensif dan hanya menjadi dibebankan pada OPD tertentu saja.
“Padahal tujuan awal kami mendorong pembentukan T2PSI untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan penegakan syariat. Artinya, kewajiban pengawasan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu saja, tetapi harus melibatkan lintas sektoral dan juga stakeholder di Banda Aceh, dan kepala daerah harus berada di garda terdepan sebagai panglimanya,” ujar Farid.
Di samping itu Farid juga meminta agar muhtasib gampong yang tersebar di 90 gampong benar-benar difungsikan, sebab para muhtasib sangat berperan dalam penegakan syariat.
“Peran muhtasib sebagai pageu gampong harus diperkuat, tidak boleh longgar. Mereka harus terus diberdayakan untuk memantau rumah kos, kafe, dan tempat yang terindikasi adanya pelanggaran syariat Islam,” tegas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Oleh karena itu, Farid meminta Pemko Banda Aceh agar memperkuat pengawasan syariat Islam khususnya nahi mungkar di Banda Aceh.
Selain itu, Farid juga terus meminta pihak Dinas Syariat Islam untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui dakwah yang persuasif. Terutama sosialisasi terhadap tempat-tempat yang rawan terjadi maksiat serta tempat keramaian lainnya.