Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP Terkait Perekrutan Panwaslih Aceh

Komisi I DPRA resmi melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (5/4/2023)

BANDA ACEH — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pelaporan ini dilayangkan DPRA saat bertandang ke kantor DKPP di Jalan Wahid Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat, Rabu siang (5/4/2023) pukul 13.00 WIB.

Kedatangan legislatif Aceh ini diterima oleh para anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.

Hadir juga Taufik dan Nuraini Maida selaku Anggota Komisi I DPRA yang bertindak sebagai saksi.

Turut mendampingi dalam pelaporan ini Abdul Muthalib Rahman selaku Ketua Komisi I DPRK Sabang, Syarifuddin Wakil Ketua Komisi I DPRK Abdya, Nazaruddin Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Faisal Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe, Anwar Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Hendra Fadli Wakil Ketua DPRK Abdya, Zulfahmi Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Besar serta Ramza dari Komisi 1 DPRK Banda Aceh.

“Sesuai dengan petitum di laporan, menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Iskandar Usman.

“Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh.”

DPR Aceh kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks