Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Berupa Beras

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras

JANTHO — Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras.

Penetapan zakat fitrah tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat No. B-599/ KK.01.04/ BA.03.3/4/ 2023 yang ditanda tangani Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman SPd MAg, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023).

Penetapan tersebut juga berdasarkan keputusan rapat bersama diikuti Kepala Kementerian Agama Aceh Besar H Salman MAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk H Nasruddin, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi SSos MSi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar H Azwar Anwar SE, Drs H Imran Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar dan Kasubbag Tata Usaha Kemanag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi.

Ketetapan bersama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan Keuchik atau Imuem Menasah Se-Kabupaten Aceh Besar itu disebutkan berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 20014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, Zakat Fitrah sesuai Jumhur Ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak satu shak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras

Kedua, diimbau kepada Panitia Zakat Fitrah untuk bertindak secara proporsional dan profesional dalam penanganan zakat fitrah terutama senif amil diberikan sesuai ujrah mitsil (upah kerja).

Ketiga, penerimaan zakat fitrah diimbau untuk dapat diterima mulai 27 Ramadhan dan disalurkan selambat-lambatnya sebelum shalat Idul Fitri.

Sedangkan ketetapan kempat, diimbau kepada Keuchik atau Amil Gampong agar menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.

Lainnya

Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala
Keluarga jamaah haji diminta tidak perlu menjemput kepulangan jamaah haji ke Asrama Haji Aceh di Banda Aceh. (Foto: Ist)
Lolos UM-PTKIN 2025? Simak Tahapan Daftar Ulang di UIN Ar-Raniry
Dr. Kahlil, melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Google Indonesia di Pacific Century Place Tower. (Foto: Humas USK)
Polda Bangka Belitung menggelar upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (1/7/2025),
Petugas Damkar memadamkan kebakaran di ruang tunggu studio Kantor Diskominsa Aceh pada Selasa sore 1 Juli 2025, pukul 17.15 WIB. (Foto: Ist)
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Mahfud Merasa Jokowi Mulai Berubah semenjak April 2022: Mulai Lihat Pembelokan...
Kantor Ibu Saya Didatangi Babinsa
Polda Aceh meraih tanda kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diterima langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, pada upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum layak diganti dari jabatannya sebagai Kapolri
Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Kejutan Besar di Piala Dunia Antarklub 2025
Bahlil dan Jokowi Contoh Pemimpin Tidak Jujur Akademik