Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gugatan YLBHI terhadap Pj Gubernur Achmad Marzuki Kandas di PTUN Jakarta

Gugatan YLBHI terhadap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kandas di PTUN Jakarta

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak atau tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.

Seperti diberitakan sejumlah media, YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 8 November 2022, terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.

“Benar, bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, Senin (17/4/2023).

Pj Gubernur Achmad Marzuki kemudian menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza Lawfirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.

Pada Senin (17/4/2023) siang majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan.

Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima.

2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).

J Kamal Farza, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki ketika dihubungi Media ini mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap.

Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-Court, Kamal mengkonfirmasi, benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.

“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya. (IA)

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tanggapan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Dianggap Lucu
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Enable Notifications OK No thanks