INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Berantas Tambang Ilegal di Aceh Perlu Penegakan Hukum Serius

Last updated: Selasa, 18 April 2023 00:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik tentang “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh” yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin sore (17/4)
SHARE

BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik tentang “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh” yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin sore (17/4/2023).

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Minerba DPRA M Rizal Fahlevi Kirani menyebutkan, dalam hal penanganan tambang ilegal dibutuhkan ketegasan dari penegak hukum dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

Operasi Lilin Seulawah 2025: Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

“Pemerintah harus hadir, misalnya saat ini marak adanya tambang di Geumpang dan berbagai wilayah lain, sehingga dibutuhkan kehadiran pemerintah dan hadirnya penegakan hukum, sehingga ada solusi ketika dilakukan pelarangan,” kata Falevi.

- ADVERTISEMENT -

Ia mengatakan, pemerintah juga harus hadir untuk memikirkan bagaimana tambang illegal itu menjadi legal.

Mekanismenya bisa dilakukan dengan membentuk koperasi hingga badan usaha.

- ADVERTISEMENT -
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat menghadiri turnamen golf Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB, yang menuai sorotan publik karena berlangsung di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Asyik Main Golf di Tengah Bencana Sumatera, Kepala BGN Dadan Hindayana Dihujani Kritik Publik

Menurutnya, DPRA melihat ketidakseriusan Pemerintah Aceh dalam menertibkan pertambangan ilegal. Jika pemerintah tegas, dan memberikan solusi, tentu pihak keamanan tidak akan kesulitan dalam melakukan penegakan hukum.

“Misal ada tambang ilegal yang dimiliki pihak tertentu yang berpengaruh. Untuk saat ini, tambang legal saja susah diurus, apalagi yang ilegal. Kemudian juga adanya tumpang tindih lahan dan perizinan,” jelasnya.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menyampaikan, saat ini yang kaya dari bisnis tambang ilegal adalah cukong-cukong Cina serta pemasok pekerja dari Pulau Jawa.

Personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi dan mengamankan 1 mucikari serta dua orang perempuan PSK. (Foto: Ist)
Polisi Menyamar Ungkap Praktik Prostitusi di Aceh Tenggara, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Sedangkan masyarakat hanya menjadi operator dan buruh, atau agen yang memasukkan eskavator, bukan yang mengelola dan mendapatkan profit atau benefit.

- ADVERTISEMENT -

Ketua Komisi V DPRA ini juga menambahkan, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan bahwa kemiskinan tertinggi berada di Kabupaten Pidie, yakni di wilayah Geumpang. Sehingga kehadiran pertambangan ilegal di sana tidak memiliki dampak positif.

“Saat ini di Geumpang minimal 15 orang pekerja tambang ilegal meninggal tiap beberapa hari. Dalam hal ini Muspida dan semua pengambil kebijakan harus hadir, sehingga ada kedaulatan bagi rakyat,” ujar Falevi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, mengakui semakin hari luasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin membesar, ini tidak hanya persoalan Aceh tapi juga nasional.

“Pemerintah telah hadir dalam penanganan kasus PETI ini. Sejak tahun 2014 telah dibuat Instruksi Gubernur tentang moratorium tambang, menghentikan peredaran merkuri ilegal dan lainnya,” ujar Khairil.

Selain itu, kata dia, adanya imbauan bersama yang melibatkan Gubernur, Kapolda, Kajati, Pangdam, dan Wali Nanggroe, yang dilakukan secara persuasif untuk meninggalkan pertambangan illegal tersebut.

Khairil menjelaskan, pada 2020 adanya Instruksi Gubernur yang meminta Bupati/Walikota untuk mengusulkan wilayah yang ada di kabupaten/kota sebagai wilayah calon BPM.

“Contoh kasus PT Woyla, selain PETI terjadi di kawasan PT Woyla, dan juga terjadi di kawasan hutan lindung, sehingga di wilayah seperti Geumpang, sebagian tidak bisa ditetapkan sebagai BPM,” tuturnya.

Ia menuturkan di Aceh Selatan kegiatan PETI ada di wilayah eksisting PT lain, begitu juga di Aceh Tengah, yang ada di wilayah PT Linge Mineral, kecuali di Aceh Jaya.

Untuk kasus Aceh Jaya, sebelumnya pernah diusulkan oleh Bupati Azhar Abdurrahman, namun usulan ini tidak di approve oleh Pemerintah Pusat, sehingga saat ini wilayah Gunong Ujeun di Aceh Jaya tidak bisa ditetapkan sebagai BPM.

Dalam pengusulan wilayah BPM, hal itu harus diusulkan oleh Kabupaten/Kota, dimana pemerintah lokal harus melakukan eksplorasi, tidak adanya tumpang tindih, dan secara ekonomis layak.

Selain itu, wilayah tambang sudah tidak lagi menggunakan alat berat, semuanya harus menggunakan peralatan konvensional.

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah hadir, sehingga saat ini paling penting adalah melakukan sinergi mencari solusi.

Sehingga pengajuan BPM dari Kabupaten/Kota, yang kemudian diajukan ke provisi dan kemudian ke ESDM.

“Saat ini penindakan PETI bentuknya adalah penindakan pidana, pasal 161, dengan denda maksimal 100 Milyar, dan hukuman maksimum 5 tahun,” sebutnya.

Di sisi lain, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi, menjelaskan bahwa dalam hal penegakan hukum di bidang PETI tidak bisa bicara penegakan hukum semata, tapi harus dari hulu ke hilir.

Sebab, lanjut dia, kondisi ini melibatkan masyarakat, ekonomi, sehingga jika hanya melalui mekanisme hukum, maka tidak akan selesai, sebab semakin hari semakin menjamur sehingga harus kita pikirkan solusi secara bersama.

“Contoh di Meulaboh, di satu titik PETI di Pantai Cermin, ada ribuan orang bergantung hidup dengan bekerja di tambang ilegal. Jika hanya pihak kepolisian yang turun, jika dengan kekuatan kecil, bisa jadi akan membahayakan dari sisi keamanan aparat di lapangan,” jelas Mulyadi.

Mulyadi menerangkan, dalam penanganan PETI ini, tidak bisa hanya dengan penegakan hukum, tentu juga harus dengan upaya lain. Salah satu solusi bisa dilakukan dengan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah izin, atau para pelaku tambang membentuk satu BUMDES.

“Jika PETI ini berjalan terus-menerus, maka akan merugikan banyak pihak, sebab akan menciptakan kerusakan alam, tidak adanya reklamasi,” ungkap dia.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, menyebutkan mengapa permasalahan tambang ilegal tidak pernah selesai di Tanah Rencong.

Ia mengatakan, jika dilihat dari prosesnya, ini terjadi karena ada orang yang melakukan berbagai kegiatan tanpa tunduk pada aturan perundang-undangan.

Menurut dia, dalam penegakan hukum di bidang ini, harus dilihat dari hulu ke hilir, dan tidak setengah-setengah. Penegakannya tidak bisa hanya bersifat administratif.

Selain penegakan hukum, juga adanya upaya untuk memperhatikan kehidupan masyarakat.

Ia melihat, saat ini pelaku tambang bukan orang miskin, tapi orang kaya. Dimana salah satu studi menyebutkan bahwa satu tambang butuh dana Rp 200 juta.

Saat ini yang disasar adalah pelaku yang merupakan masyarakat pekerja, yang mencari nafkah, atau buruh yang didatangi dari luar oleh pemodal.

“Pelaku di hulu yaitu pemilik modal serta memiliki relasi yang kuat tidak pernah tersentuh penegakan hukum. Selain itu, jika dilakukan penegakan hukum, maka di wilayah tambang akan ada masalah baru yaitu masalah ekonomi, kriminalitas, dan pencurian,” jelasnya.

Askhalani menyampaikan, lokasi tambang PETI bisa digarap oleh masyarakat yang kemudian disebut tambang ilegal, dan bisa juga dilakukan oleh pemilik konsesi yang dilakukan di luar konsesi.

“Pemodal tambang ilegal di Aceh didominasi Cina Medan. Hasil studi gerak 2008-2012, aliran uang paling banyak dari Aceh Barat ke Medan, dari Medan menyuplai uang ke Aceh Barat sebagai modal,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehberantashukumilegalpenegakanperluseriustambangumum
Previous Article BSI Aceh Diskriminatif dan Persulit Nasabah, Setoran Tunai ke Teller Ditolak dan Wajib ke ATM
Next Article 18 Perusahaan di Aceh Teken Kesepakatan Rencana Kerja CSR 2023, Anggaran Capai Rp 124 Miliar

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Aceh
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Jembatan Bailey Awe Geutah Rampung, Jalur Nasional Bireuen–Lhokseumawe Kembali Terhubung

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

Tangis Kak Na Pecah di Sekumur yang Hancur Lebur

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

JK Lantik Pengurus PMI Aceh 2025–2030, Mualem Dorong Penguatan Peran Kemanusiaan di Tengah Bencana

Jumat, 19 Desember 2025
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memantau langsung kedatangan bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Bantuan Sudah Menumpuk di Pelabuhan Krueng Geukueh

Kamis, 18 Desember 2025
Umum

Di Tengah Bencana, Warga Bener Meriah Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polisi

Kamis, 18 Desember 2025
Umum

Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Sisa Banjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

Rabu, 17 Desember 2025
Umum

Pembangunan Jembatan Bailey Awe Geutah di Bireuen Masuki Tahap Akhir

Rabu, 17 Desember 2025
Umum

Distribusi Bantuan Kemanusiaan PWI Aceh Berlanjut ke Barat-Selatan 

Rabu, 17 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?