Presiden Persiraja Ditetapkan Tersangka Pembelian Klub Pakai Cek Kosong
BANDA ACEH — Presiden Persiraja Aceh Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cek kosong pembelian klub.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan bahwa Zulfikar SBY telah ditetapkan menjadi tersangka dan diperkuat oleh sejumlah barang bukti.
“Betul, Presiden Persiraja (Zulfikar SBY) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama yang dilnsir dari detikSumut, Selasa malam (18/4/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.
Meski demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan.
“Mungkin nanti akan diperiksa sebagai tersangka setelah lebaran. Sekarang belum ditahan,” jelas Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Sebelumnya, mantan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam mengirimkan somasi kepada Presiden Persiraja Zulfikar SBY karena belum melunasi sisa pembayaran pembelian saham klub, dan hanya menyerahkan cek kosong yang tidak cukup.
Somasi itu dikirimkan oleh Kuasa Hukum Dek Gam yakni Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman dari kantor hukum ARZ dan Rekan yang diterima langsung oleh Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar, Kamis (19/1/2023).
Askhalani mengatakan, somasi itu dikirimkan karena Zulfikar SBY tidak melunasi sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar Rp 650 juta hingga batas waktu yang ditentukan.
Ia menjelaskan kalau kepemilikan saham kliennya dijual sebesar 80 persen dengan total biaya yang harus dibayar oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 1 miliar.
“Pada tahap pertama, Zulfikar SBY sudah membayar Rp 350 juta,” kata Askhalani didampingi Zulkifli dan Pujiaman saat konferensi pers, Kamis (19/1).
Sisa selanjutnya, kata Askhalani, Zulfikar menyerahkan satu lembar cek kepada kliennya sebesar Rp 650 juta, dimana diikat dalam perjanjian akta notaris.