Jangan Kembalikan Riba ke Aceh Karena Buruknya Layanan BSI
BANDA ACEH — Dalam beberapa hari ini layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan bank tersebut melalui mobile banking maupun anjungan tunai mandiri (ATM).
Dampak dari gangguan tersebut muncul permasalahan di tengah masyarakat khususnya para nasabah BSI hingga memunculkan keinginan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya dari Partai Aceh.
“Kami di DPRA sudah bermusyawarah, Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvesional bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Pon Yahya.
Menanggapi isu tersebut, Tuanku Muhammad selaku Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh menyatakan sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk bisa mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh hanya karena layanan BSI error dalam beberapa hari ini saja.
Bahkan akan rancu jadinya ketika qanun namanya Lembaga Keuangan Syariah, tapi isinya menampung beroperasinya lembaga keuangan non syariah.
“Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali,” kata Tuanku Muhammad, Jum’at (12/5/2023)
Selain itu Tuanku juga menyampaikan, seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional tapi dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.
Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.
Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak.