Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penyaluran Dana APBN Melalui BSI Telah Diaktifkan Kembali

Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Izharul Haq

BANDA ACEH – Penyaluran dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Aceh melalui PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dihentikan sementara sejak 11 Mei 2023, kini telah diaktifkan kembali.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq dalam keterangannya di Gedung keuangan Negara Banda Aceh, Selasa (16/3/2023).

“Bahwa saat ink penyaluran dana APBN melalui BSI telah diaktifkan kembali oleh Ditjen Perbendaharaan sejak tanggal 16 Mei 2023,” ujar Izharul Haq.

Sehubungan dengan penghentian sementara BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN sebagaimana disampaikan dalam keterangan sebelumnya, Kakanwil DJPb Provinsi Aceh, Izharul Haq menyampaikan bahwa saat ini sistem perbankan BSI telah kembali terkoneksi secara normal dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sebagai platform pembayaran pemerintah.

“Dengan pulihnya sistem perbankan BSI maka pencairan dana APBN kepada para penerima pembayaran (baik perseorangan, Bendahara, maupun pihak ketiga) telah dapat dilakukan kembali melalui BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN terhitung tanggal 16 Mei 2023,” terangnya.

Dibeeitakan sebelumnya, penyaluran dana yang bersumber dari APBN ke Aceh melalui BSI dihentikan sementara akibat terganggunya layanan BSI yang mengalami error beberapa hari lalu, yang terjadi sejak Senin pagi, 8 Mei 2023.

Sebelumnya beredar surat penghentian sementara penggunaan BSI di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.

Surat internal tersebut ditujukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh.

“Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND 665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023, hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia,” demikian tulis surat itu.

Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Program Prabowo Makin Lancar Jika PDIP Gabung Koalisi
Enable Notifications OK No thanks