Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Jaya Tetapkan Keuchik dan Kasi BPN Nagan Raya Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Kejari Aceh Jaya menetapkan Keuchik dan Kasi BPN Nagan Raya sebagai tersangka mafia tanah dan ditahan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, Selasa (16/5)

CALANG — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (16/5/2023) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

Kajari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Saputra SH MH menjelaskan, kedua tersangka yakni Z yang merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang.

Kemudian tersangka M selaku Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya yang menjabat hingga sekarang.

Penetapan tersangka Z berdasarkan surat Nomor: R-37/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus Nomor: PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Kemudian penetapan tersangka M sesuai surat Nomor: R-38/ L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah Penyidikan Khusus nlNomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Hal ini seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Atas audit tersebut diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.607.479.500.

Para tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks