Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di PT Banda Aceh

Dr Taqwaddin Husin, Humas PT Banda Aceh

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai salah satu lembaga di bawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di Provinsi Aceh, mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama periode 1 Januari hingga 24 Mei 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin Husin SH SE MS selaku Hakim Tinggi Humas, hingga hari Rabu, 24 Mei 2023, menyampaikan bahwa perkara terbanyak adalah didomiasi oleh kasus narkotika yang disusul kasus tindak pidana korupsi pada urutan kedua.

Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56% dari total keseluruhan jumlah perkara.

Setelah narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15%.

Disusul dengan kategori-kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, diikuti dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara dan penghinaan sebanyak 5 perkara, serta ITE dan laka lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.

Kemudian jenis penipuan, kejahatan terhadap perlindungan anak, KDRT, tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 3 perkara.

Selanjutnya, tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.

Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan kategori terakhir yaitu penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

Sehubungan dengan data tersebut, Dr Taqwaddin menjelaskan, perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023, yang mana ke depannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara.

Lainnya

Portugal Rebut Gelar UEFA Nations League 2025 Setelah Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti
Jokowi Pilih PSI Karena Ogah Keluarkan Duit di PPP
Sejumlah polwan berhasil melakukan pengamanan secara ketat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika kunjungan kerja ke Nduga, Papua Pegunungan (ist)
Vihara di Cilincing Terbakar, 130 KK Selamat, Kerugian Capai Rp1 Miliar
VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di reruntuhan Gaza
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat
Suasana di ruang pelayanan Lapor Mas Wapres
Meta pertimbangkan untuk berinvestasi miliaran dolar di Scale AI
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay.
Pratinjau Jepang vs Indonesia
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam video monolog
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.
Miris! Dari Tambang Nikel, Warga Raja Ampat hanya Dapat Kompensasi Rp10 Juta per Tahun
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia,
Cristiano Ronaldo Pasang Badan untuk Pelatih Portugal: "Kritik ke Martinez Itu Tidak Sopan dan Tak Masuk Akal"
Cristiano Ronaldo membawa Timnas Portugal juara UEFA Nations League
PP AMPG Dukung Hilirisasi Bahlil: Saatnya UMKM dan Anak Muda Ambil Peran di Sektor Tambang
Ilustrasi Indeks Wall Street
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Enable Notifications OK No thanks