Kemendagri Gelar Rakor Pj Kepala Daerah Dorong Kesinambungan Pemerintahan Daerah
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023). Rakor digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Rakor ini dihadiri seluruh Pj kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam arahannya membuka Rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU), penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan.
Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024. “UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, dalam UU tersebut mencakup dua hal. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj kepala daerah.
Para Pj tersebut, imbuh Mendagri, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu mengatakan sangat mendukung statemen Mendagri soal penjabat kepala daerah itu.
Selaku Pj ia berkomitmen melaksanakan tugas sesuai amanah dan penugasan. Iswanto menyatakan siap menjalankan penugasan dari atasan, sebagai konsekuensi seorang abdi negara.
Pada bagian lain Mendagri Tito menambahkan, berdasarkan regulasi itu pula diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj Gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj bupati/wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).