DPRA Sepakat Pj Gubernur Achmad Marzuki Diganti, Usulkan Putra Aceh Calon Tunggal
BANDA ACEH— Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk tidak mengusulkan lagi nama Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024.
Kesembilan fraksi yang sepakat untuk mengganti Achmad Marzuki adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PNA dan Fraksi PKB-PDA.
Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA Aceh, Jum’at (9/6/2023) di Ruang Bamus Gedung DPRA.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRA Safaruddin didampingi Wakil Ketua I DPRA Dalimi dan Wakil Ketua II DPRA Teuku Raja Keumangan, serta dihadiri sembilan Ketua Fraksi di DPRA.
Safaruddin menyebutkan, sembilan fraksi yang ada di DPRA sepakat untuk mengusulkan hanya satu nama atau calon tunggal Pj Gubernur Aceh pengganti Achmad Marzuki.
Usulan tersebut harus sudah disampaikan ke Mendagri paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
Namun, siapa satu nama Pj Gubernur Aceh yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi DPRA itu, hingga kini masih dirahasiakan.
Namun, dari informasi yang berkembang, nama Sekda Aceh Bustami Hamzah merupakan calon tunggal Pj Gubernur Aceh usulan DPRA, menggantikan Achmad Marzuki yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang.
“Hasil Rapat Bamus, semua fraksi di DPRA sudah sepakat bahwa usulan nama Pj Gubernur yang akan diajukan ke Mendagri hanya satu nama saja atau calon tunggal. Hanya saja sekarang masih dirahasiakan dan belum diumumkan secara terbuka,” terang politisi Partai Gerindra Aceh ini.
Ia menyebutkan sosok Pj Gubernur yang akan diusulkan itu merupakan putra Aceh yang saat ini menduduki jabatan eselon I
“Semua fraksi sepakat bahwa Aceh harus dipimpin oleh orang Aceh. Keinginan kita yang mengerti dengan keadaan Aceh saat ini, orang Aceh,” terang Safaruddin.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Drs Abdurrahman Ahmad membenarkan, adanya keputusan fraksi-fraksi du DPRA yang tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur dengan berbagai pertimbangan.