Cegah Korupsi, Pemerintah Aceh Percepat Sertifikasi Aset
BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh Bustami membuka Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Se-Aceh dan Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banda Aceh, Rabu, 14 Juni 2023. Rakor itu dihadiri pejabat terkait KPK, pejabat pemerintah Aceh dan kabupaten kota se-Aceh.
Bustami dalam sambutannya mengatakan, tanah adalah aset penting bagi Pemerintah Aceh yang perlu disertifikasi segera.
Sertifikasi tanah dikatakan penting untuk menjaga kejelasan status hukum dan efektivitas pengelolaan aset.
“Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, kita dapat menghindari konflik kepemilikan dan penggunaan tanah dan ini sangat penting dalam mewujudkan stabilitas keamanan wilayah,” kata Bustami.
Selain itu, sertifikasi juga disebut memungkinkan Pemerintah Aceh mengelola aset tanah secara efektif dan merencanakan penggunaan serta penataan ruang yang lebih terarah.
Hal ini juga disebut akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, melalui pemungutan pajak, izin penggunaan, dan kerjasama dengan pihak lain. Sertifikasi juga mencegah tindakan korupsi.
Karena dengan adanya sertifikat yang jelas, tindakan penyalahgunaan atau manipulasi terhadap tanah pemerintah akan lebih sulit dilakukan.
Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dan pengelolaan tanah oleh pemerintah daerah.
Atas dasar itulah, kata Bustami, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi aset tanah dengan baik guna meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Lebih lanjut Bustami menerangkan, untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/ISTR/2022.
Dalam upaya ini, Bustami mengaku dirinya telah menugaskan Kepala Dinas Pertanahan Aceh untuk mengkoordinasi persiapan dokumen yang diperlukan oleh SKPA pengguna aset tanah serta memfasilitasi pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan.