Polisi Tetapkan Dua Petani di Aceh Tengah Tersangka Pembakaran Hutan
ACEH TENGAH— Dua petani di Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, mengungkapkan, setelah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dari 15 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Ketol,” kata AKBP Dody pada konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Jum’at (16/6)
Dua tersangka yang ditetapkan adalah JS (37), warga Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, dan MM (42), warga Desa Genting, Kabupaten Pidie Jaya.
Menurut Dody, kedua tersangka adalah petani yang membuka lahan baru dengan membakar kayu yang sudah dipotong, namun mereka tidak dapat mengendalikan api sehingga api meluas hingga puluhan hektare.
“Kedua tersangka merupakan petani yang sedang membersihkan lahan kebun mereka dengan cara membakar potongan ranting, namun sayangnya api tidak dapat dikendalikan sehingga meluas,” ungkapnya.
Tersangka JS (37) dan MM (42) melakukan pembakaran tersebut pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.00 wib, di Dusun Pantan Jadi Kampung Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
Pembakaran hutan dan lahan itu terjadi saat ke dua tersangka menebang pohon kayu pada 13 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB, kemudian membabat rumput dengan menggunakan parang.
Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIb, keduanya menebangi pohon-pohon kecil serta menumpukkan kayu ranting-ranting kecil yang berada di dalam lahan yang akan ditanam cabe.
Selanjutnya, pukul 12.00 WIB tersangka l membakar dengan mengunakan satu buah mancis atau korek api warna putih merek Fortis dan satu buah parang besi yang bergagang kayu untuk di jadikanlahan perkebunan penanaman cabe.
Sehingga atas kejadian tersebut di atas mengakibatkan kebakaran di dalam kawasan hutan lindung seluas 1.11 hektare lebih.