Jokowi Serahkan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
SIGLI— Presiden Joko Widodo meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Tanah Air. Peluncuran program tersebut diselenggarakan di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa, 27 Juni 2023.
“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” ucap Presiden.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Presiden pun bersyukur program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan.
“Kita bersyukur alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” lanjutnya.
Kepala Negara mengakui, proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis bantuan dan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima.
Presiden Jokowi juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Provinsi Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.