Wakil Menteri Agama Dicopot, Saiful Rahmat Dasuki Gantikan Zainut Tauhid
JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah melakukan pelantikan menteri dan sejumlah wakil menteri. Salah satu wakil menteri yang diganti adalah Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Presiden Joko Widodo melantik Saiful Rahmat Dasuki sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag) pada sisa masa jabatan 2023-2024, Senin (17/7/2023).
Pengambilan sumpah jabatan Saiful Rahmat Dasuki yang dilantik menggantikan Zainut Tauhid Sa’adi digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Alasan Zainut diganti, kata Jokowi, itu karena permintaan partai. “Permintaan partai,” kata Jokowo di Istana Negara, usai pelantikan, Senin (17/7/2023).
Seperti diketahui, Zainut Tauhid Sa’adi adalah politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dan penggantinya adalah Saiful Rahmat Dasuki juga dari PPP.
Hubungan Zainut dengan partai yang menaunginya ternyata pernah bermasalah. Pada 29 April 2023 silam, dia pernah menghadiri acara pelantikan anaknya, Najmi Mumtaza Rabbany, sebagai kader partai Perindo.
Namun Zainut beralasan hadir sebagai seorang ayah, bukan pengurus PPP. “Saya datang bukan sebagai Wamenag, tapi sebagai ayah dari Najmi Mumtaza Rabbany. Saya datang ke lokasi acara jam 16.00 WIB sehingga tidak saat jam kerja,” katanya.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Agama, Saiful adalah Ketua DPW PPP DKI Jakarta untuk periode 2021-2026, sebuah posisi yang dia dapatkan dari Musyawarah Wilayah pada Mei 2021. Dia juga telah memimpin sebagai Ketua DPC PPP Jakarta Selatan.
Namun karir politiknya bukan hanya terbatas pada PPP. Saiful juga sempat menjabat Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta dan Ketua Pengurus Pusat GP Ansor.
Usai dilantik menjadi Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki langsung menuju ke Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Barat Nomor 3-4 Jakarta untuk mengikuti serah terima jabatan (sertijab) dengan pendahulunya Zainut Tauhid Sa’adi.
Sertijab Wamenag dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekjen Nizar, para pejabat eselon I, Staf Ahli, Staf Khusus, Tenaga Ahli dan pejabat eselon II Kemenag lainnya.