Perusahaan Spanyol Repsol Mundur dari Blok Migas di Aceh, Tidak Ditemukan Cadangan Migas
JAKARTA — Perusahaan migas asal Spanyol, Repsol menyatakan tengah dalam proses pengembalian wilayah kerja (WK) Andaman III kepada pemerintah Indonesia. Hal ini menyusul tak ditemukannya cadangan migas alias dry hole di WK Migas yang berlokasi di perairan Aceh tersebut.
Stakeholders Relations Manager Repsol Indonesia Amir Faisal Jindan membeberkan keputusan untuk mengembalikan WK Andaman III dilakukan perusahaan setelah pengeboran di Sumur Rencong-1X akhir tahun lalu tidak membuahkan hasil.
“Benar (dikembalikan) dikarenakan hasil pengeboran sumur Rencong-1X yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Amir Faisal kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023).
Meski begitu, Repsol menegaskan masih akan tetap berinvestasi untuk pengembangan portofolio lain mereka di Indonesia.
Salah satunya seperti di WK Sakakemang yang berlokasi di Banyuasin, Sumatera Selatan. “Kita masih fokus untuk pengembangan di WK Sakakemang,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini pihaknya tengah proses dalam pengembalian WK tersebut kepada pemerintah. Menurut dia proses pengembalian WK memerlukan waktu untuk proses terminasi.
Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menyebutkan, Blok Andaman III yang digadang menjadi salah satu sumber migas yang besar di Aceh gagal beroperasi dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan Repsol, perusahaan migas asal Spanyol yang semula hendak mengembangkan blok ini menyatakan mundur dari Indonesia.
“Terkait dengan Andaman III, Repsol bulan Juni yang lalu sudah mengajukan untuk mengembalikan blok. Kita sebut sebagai total relinquishment,” kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf pada konferensi pers di SKK Migas, Selasa (18/7/2023).
Nanang mengatakan, dengan pengembalian tersebut maka Blok Andaman III statusnya akan menjadi wilayah terbuka atau open area. Dia mengatakan, wilayah ini akan ditawarkan kembali.
Untuk diketahui, Blok Andaman III merupakan WK Eksplorasi yang dimenangkan oleh Talisman pada lelang Wilayah Kerja pada tahun 2009. Kontrak Kerja Sama WK Andaman III menggunakan skema cost recovery dengan jangka waktu selama 30 tahun.