Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Uang Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh Barat
BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan uang sebesar Rp 17.669.126.819 atau Rp 17,6 miliar terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Penyitaan uang dilakukan di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Ketua koperasi tersebut yakni ZZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH pada konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Lantai II Kejati Aceh, Sabtu (22/7).
“Penyidik dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Barat telah menyita uang Rp 17,6 miliar,” ujar Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Aceh Rudi Irmawan.
Selain itu, juga ikut disita sejumlah mobil, rumah, surat-surat kendaraan dan aset-aset lainnya.
Di antaranya 1 unit mobil Honda HR-V Tahun 2022, 1 unit mobil Chevrolet Colorado Tahun 2012, 1 lembar STNK mobil Honda HR-V Tahun 2022, 1 lembar BPKB mobil Honda HR-V Tahun 2022.
1 lembar STNK mobil Chevrolet Colorado Tahun 2012, 1 rangkap fotocopy sertipikat Hak Guna Usaha, 1 lembar fotocopy Peta Bidang Tanah, 1 rangkap surat asli Akta Jual beli sebidang tanah dan bangunan di atasnya.
Sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No. 3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat.
Sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik yang terletak di Desa Seunebok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh Mitra/Rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp 247.548.000.