Batalkan Vonis Bebas PN Jantho, MA Hukum Toke Wir 20 Tahun Penjara
BANDA ACEH — Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas vonis bebas Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, aktor intelektual penembakan dan pembunuhan terhadap dua petani warga Indrapuri Aceh Besar.
Pengajuan permohonan kasasi oleh JPU ke MA itu karena Pengadilan Negeri (PN) Jantho telah mengeluarkan putusan atau vonis bebas terhadap Toke Wir pada 6 Maret 2023 lalu. Sementara JPU sendiri menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Dalam putusan Kasasi, Hakim Agung MA menyatakan Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian hakim MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Dengan putusan Kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023 yang membebaskan Toke Wir.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilihat pada Senin (31/7/2023).
Dalam putusan Kasasi MA itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada 6 Maret 2023 menjatuhkan vonis bebas terdakwa Azwir Basyah alias Toke Azwir.
Vonis tersebut dibacakan Fadhli (hakim ketua) didampinggi Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud (anggota) di PN Jantho.
Majelis hakim PN Jantho menyebutkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, subsider, kedua primer, kedua subsider, ketiga primer, ketiga subsider, lebih subsider, lebih-lebih subsider.
Sementara enam terdakwa lain dalam kasus tersebut yaitu, Feriadi dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Nazar 7 tahun penjara, Muhammad Yahya 9 tahun penjara. Tarmizi 9 tahun penjara, Darwis 8 tahun penjara dan Zardan 8 tahun penjara.