Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Batalkan Vonis Bebas PN Jantho, MA Hukum Toke Wir 20 Tahun Penjara

Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Aceh Besar, dan menjatuhkan pidana kepada Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa pembunuhan di Indrapuri dengan hukuman 20 tahun penjara

BANDA ACEH — Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas vonis bebas Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, aktor intelektual penembakan dan pembunuhan terhadap dua petani warga Indrapuri Aceh Besar.

Pengajuan permohonan kasasi oleh JPU ke MA itu karena Pengadilan Negeri (PN) Jantho telah mengeluarkan putusan atau vonis bebas terhadap Toke Wir pada 6 Maret 2023 lalu. Sementara JPU sendiri menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Dalam putusan Kasasi, Hakim Agung MA menyatakan Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian hakim MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dengan putusan Kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023 yang membebaskan Toke Wir.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilihat pada Senin (31/7/2023).

Dalam putusan Kasasi MA itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada 6 Maret 2023 menjatuhkan vonis bebas terdakwa Azwir Basyah alias Toke Azwir.

Vonis tersebut dibacakan Fadhli (hakim ketua) didampinggi Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud (anggota) di PN Jantho.

Majelis hakim PN Jantho menyebutkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, subsider, kedua primer, kedua subsider, ketiga primer, ketiga subsider, lebih subsider, lebih-lebih subsider.

Sementara enam terdakwa lain dalam kasus tersebut yaitu, Feriadi dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Nazar 7 tahun penjara, Muhammad Yahya 9 tahun penjara. Tarmizi 9 tahun penjara, Darwis 8 tahun penjara dan Zardan 8 tahun penjara.

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks