Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur Diperiksa DKPP Terkait PAW PPK

Ketua KIP Aceh Timur Sofyan dan anggotanya diperiksa DKPP terkait PAW PPK Kecamatan Indra Makmu

BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Panwaslih Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Sidang dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Teuku Kemal Pasha (unsur masyarakat) dan Agus Syahputra (unsur Panwaslih).

Perkara ini diadukan oleh Maimun, Saifullah, Musliadi dan Iskandar Agani (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur) sebagai Pengadu I sampai IV.

Para Pengadu mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Nurmi dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu I sampai V.

Serta mengadukan Taufik Amril Sitompul (Kasubbag Hukum dam SDM KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.

Para Teradu didalilkan tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait proses penggantian antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Indra Makmu.

Iskandar selaku Pengadu IV menduga KIP Aceh Timur tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap cadangan nomor urut enam dan tujuh calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK di Kecamatan Indra Makmu.

“KIP Aceh Timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” ungkap Iskandar.

Jawaban Teradu

Nurmi (Teradu IV) mewakili para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menjelaskan, keputusan yang diambil KIP Aceh Timur telah berdasarkan banyak pertimbangan dan mengedepankan objektifitas kelembagaan.

Ia menerangkan alasan tidak memilih calon pengganti antar waktu nomor urut satu (peringkat 6) dan dua (peringkat tujuh) menjadi pengganti antar waktu PPK Kecamatan Indra Makmu karena keduanya telah ikut tergabung sebagai Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam wilayah kerja Kecamatan Indra Makmu, Aceh TImur.

Lainnya

Portugal Rebut Gelar UEFA Nations League 2025 Setelah Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti
Jokowi Pilih PSI Karena Ogah Keluarkan Duit di PPP
Sejumlah polwan berhasil melakukan pengamanan secara ketat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika kunjungan kerja ke Nduga, Papua Pegunungan (ist)
Vihara di Cilincing Terbakar, 130 KK Selamat, Kerugian Capai Rp1 Miliar
VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di reruntuhan Gaza
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat
Suasana di ruang pelayanan Lapor Mas Wapres
Meta pertimbangkan untuk berinvestasi miliaran dolar di Scale AI
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay.
Pratinjau Jepang vs Indonesia
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam video monolog
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.
Miris! Dari Tambang Nikel, Warga Raja Ampat hanya Dapat Kompensasi Rp10 Juta per Tahun
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia,
Cristiano Ronaldo Pasang Badan untuk Pelatih Portugal: "Kritik ke Martinez Itu Tidak Sopan dan Tak Masuk Akal"
Cristiano Ronaldo membawa Timnas Portugal juara UEFA Nations League
PP AMPG Dukung Hilirisasi Bahlil: Saatnya UMKM dan Anak Muda Ambil Peran di Sektor Tambang
Ilustrasi Indeks Wall Street
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Enable Notifications OK No thanks