Kejari Aceh Selatan Tahan Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana
TAPAKTUAN— Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Rabu (2/8/2023) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2016 pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH menyampaikan, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara sebesar Rp 382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan pejabat pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.
MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim SH menyampaikan, bahwa tersangka MY dan TS berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan selama 20 hari ke depan.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: PRINT-602/L.1.19/Ft.1/08/2023 dan PRINT-603/L.1.19/Ft.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Sementara untuk tersangka BM dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan saat ini sedang dalam kondisi sakit berat. (IA)