Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Selatan Tahan Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana

Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2016 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Selatan kepada Penuntut Umum, Rabu (2/8)

TAPAKTUAN— Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Rabu (2/8/2023) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2016 pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH menyampaikan, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara sebesar Rp 382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan pejabat pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.

MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim SH menyampaikan, bahwa tersangka MY dan TS berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan selama 20 hari ke depan.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: PRINT-602/L.1.19/Ft.1/08/2023 dan PRINT-603/L.1.19/Ft.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Sementara untuk tersangka BM dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan saat ini sedang dalam kondisi sakit berat. (IA)

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks