Bangun Sektor Peternakan di Barat Selatan, Disnak Aceh Jalin Kerja Sama dengan UTU
MEULABOH – Dinas Peternakan (Disnak) Aceh menjalin kerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar (UTU) Aceh Barat. Bentuk kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Nota Kesepakatan, yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran bersama Rektor UTU Dr Ishak Hasan.
Prosesi penandatanganan MoA turut dihadiri para wakil rektor UTU, Dekan Fakultas Pertanian UTU serta sejumlah dosen ini berlangsung di ruang rapat Rektorat UTU, Sabtu (5/8/2023).
Kadisnak Aceh mengungkapkan, pengembangan sektor peternakan harus melibatkan semua pihak, termasuk kalangan kampus. Karena itu, Zalsufran sangat menyambut baik kerja sama ini.
“Ada beberapa hal di Dinas Peternakan yang bisa kita sumbangkan bagi dunia pendidikan kita, karena dalam konteks membangun sektor peternakan Aceh tentu Disnak tidak bisa bergerak sendiri, butuh dukungan semua pihak, termasuk kalangan kampus. Karena itu, kita tentu harus bersinergi dan saling mendukung,” ujar Zalsufran.
Kadisnak menambahkan, upaya mengubah pola pikir masyarakat terkait pengembangan sektor peternakan merupakan tugas yang berat dan butuh kolaborasi semua pihak.
“Selama ini, pola pikir masyarakat peternak kita, terutama di wilayah barat-selatan terkait peternakan ini kan hanya sebatas tabungan. Jadi, banyak kita lihat ternak-ternak masyarakat itu dilepasliarkan begitu saja. Nah kita tentu ingin merubahnya menjadi pengelolaan peternakan yang baik dan produktif,” kata Zalsufran.
Nota kesepakatan antara Dinas Peternakan dan UTU ini akan berakhir pada 10 November 2024. Namun dapat diperpanjang kembali bila kedua belah saling menyetujui. Perjanjian kerja sama bertujuan meningkatkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia di Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar dengan Dinas Peternakan Aceh.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi sejumlah kegiatan, yaitu penguatan pembelajaran, penggunaan laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya, penelitian bersama, pemagangan mahasiswa, pendidikan, pelatihan, bimtek, dan kegiatan ilmiah lainnya, seminar, workshop/lokakarya, sosialisasi, pendampingan, perbantuan, dan pertukaran tenaga ahli serta kegiatan lain yang disetujui oleh para pihak.