Warkop di Aceh Besar Diminta Siapkan Tempat Shalat dan Tutup 15 Menit Sebelum Azan
JANTHO – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tentang penguatan dan peningkatan syariat Islam, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang SE berkaitan dengan aturan tersebut.
OPD terkait meliputi, Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informatika, Disdikbud, Satpol PP-WH, Disdik Dayah dan Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat.
Salah satunya adalah meminta agar pemilik warung kopi (warkop) atau kafe di Aceh Besar untuk menyiapkan tempat shalat dan tutup tempat usahanyq 15 menit sebelum azan berkumandang.
Pj Bupati melalui Kepala DSI Rusdi mengatakan, rencana penguatan tersebut merupakan sebuah komitmen penting Pemkab Aceh Besar menyahuti SE Pj Gubernur dalam penguatan pelaksanaan syariat khususnya di Aceh Besar.
“Untuk menindak lanjuti SE itu, kami para OPD diberikan tugas penting untuk mendukung kebijakan Pj Gubernur ACeh, karena ini juga bukti dan komitmen kami mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan Aceh Besar,” kata Rusdi, Sabtu (12/8/2023).
Ia juga menjelaskan, jika semua OPD memiliki peran penting dalam menyukseskan aturan itu, seperti halnya Satpol PP-WH yang memiliki tugas melakukan patroli rutin dalam rangka melaksanakan penegakan berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku, seperti, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (judi), Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.
“Selain itu juga Satpol PP-WH menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” kata Rusdi.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar mendukung meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio dalam penyiaran pesan dakwah dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.