Ekonomi Masyarakat Sulit, USK Turunkan Uang Kuliah Hingga 31 Persen
BANDA ACEH – Merespon kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran 5 – 31 persen.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Rektor USK Nomor 1016/UN11/KPT/2023, tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB untuk mahasiswa baru Strata 1 (S-1) tahun 2023.
Adapun mahasiswa baru yang dimaksud adalah, seluruh mahasiswa baru USK yang diterima pada tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Mandiri tahun 2023.
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengatakan, kebijakan USK untuk mengurangi biaya UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih pemulihan pasca pandemi, khususnya di Aceh maupun nasional.
Sementara di sisi lain, kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan bagi seluruh anak bangsa.
“Kebijakan penurunan UKTB ini adalah respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini yang sedang sulit. Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” ucap Rektor.
Besaran persentase penurunan UKTB ini cukup signifikan jika dibandingkan UKTB pada tahun 2022.
Misalnya, untuk UKTB program studi kedokteran yang tahun sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun sekarang maksimal Rp 21.000.000.
Lalu UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan yang sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun tahun ini maksimal menjadi Rp 18.000.000.
Rektor mengakui, keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian, sedikit banyaknya akan berdampak pada operasional USK.
Meskipun demikian, Rektor menjamin hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.
Lalu bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS atau kurang, maka dirinya berhak mendapatkan pengembalian UKTB 50%.