INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

MPU Aceh Terbitkan Fatwa Hukum Merobohkan Masjid Lama, Tidak Boleh Untuk Keindahan

Last updated: Rabu, 23 Agustus 2023 22:07 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan pada penutupan Sidang Paripurna V Tahun 2023 di Gedung H Abdullah Ujong Rimba, Rabu (23/8)
SHARE

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Ketentuang Membangun Masjid Baru dengan Merobohkan Masjid Lama dan Mengalihkan Status Meunasah/Mushalla Menjadi Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam.

Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna V Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (23/8/2023).

Operasi Lilin Seulawah 2025: Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Kabag Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd saat membacakan rancangan fatwa itu menyebutkan, bahwa hukum merobohkan masjid karena pertimbangan perluasan akibat sempit daya tampung jamaah dibolehkan, asalkan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

- ADVERTISEMENT -

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tampung masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” sebutnya.

Poin selanjutnya disebutkan, bahwa hukum merobohkan masjid yang tidak didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah seperti pertimbangan keindahan dan estetik semata-mata adalah tidak dibolehkan.

- ADVERTISEMENT -
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat menghadiri turnamen golf Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB, yang menuai sorotan publik karena berlangsung di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Asyik Main Golf di Tengah Bencana Sumatera, Kepala BGN Dadan Hindayana Dihujani Kritik Publik

“Pengalihan status meunasah atau mushalla wakaf menjadi masjid adalah tidak dibolehkan,” tambahnya.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang itu menjelaskan, dengan adanya hasil keputusan yang berupa Fatwa MPU Aceh bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh.

“Problem yang terjadi di tengah-tengah masyarakat itu akan terjawab salah satunya dengan fatwa kita. Alhamdulillah kita telah menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin taushiyah,” jelas Abu Faisal Ali.

Personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi dan mengamankan 1 mucikari serta dua orang perempuan PSK. (Foto: Ist)
Polisi Menyamar Ungkap Praktik Prostitusi di Aceh Tenggara, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Dalam Taushiyah MPU Aceh terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk membantu mempercepat pengurusan sertifikasi wakaf.

- ADVERTISEMENT -

Pemerintah juga diharapkan meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

Selanjutnya kepada nadhir MPU Aceh berharap agar dapat memberdayakan harta wakaf menjadi lebih bermanfaat.

Kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berharap agar dapat memakmurkan masjid dan meunasah/mushalla dengan kegiatan-kegiatan keagamaan serta menciptakan suasana masjid yang nyaman, indah, aman dan tentram. (IA)

TAGGED:acehbolehfatwahukumkeindahanlama,masjidmerobohkanmputerbitkantidakumumuntuk
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Plt Kadis Sosial Aceh Devi Riansyah didampingi Pimpinan Pesantren Gontor 8 Aceh Ustaz HM Husni Kamil Djaelani MAg meninjau kebakaran 10 ruang asrama santri Ponpes Modern Gontor 8, Rabu (23/8) Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pesantren Gontor 8
Next Article Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan pada penutupan Sidang Paripurna V Tahun 2023 di Gedung H Abdullah Ujong Rimba, Rabu (23/8) MPU Aceh Terbitkan Fatwa Hukum Merobohkan Masjid Lama

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Aceh
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Jembatan Bailey Awe Geutah Rampung, Jalur Nasional Bireuen–Lhokseumawe Kembali Terhubung

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

Tangis Kak Na Pecah di Sekumur yang Hancur Lebur

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

JK Lantik Pengurus PMI Aceh 2025–2030, Mualem Dorong Penguatan Peran Kemanusiaan di Tengah Bencana

Jumat, 19 Desember 2025
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memantau langsung kedatangan bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Bantuan Sudah Menumpuk di Pelabuhan Krueng Geukueh

Kamis, 18 Desember 2025
Umum

Di Tengah Bencana, Warga Bener Meriah Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polisi

Kamis, 18 Desember 2025
Umum

Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Sisa Banjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

Rabu, 17 Desember 2025
Umum

Pembangunan Jembatan Bailey Awe Geutah di Bireuen Masuki Tahap Akhir

Rabu, 17 Desember 2025
Umum

Distribusi Bantuan Kemanusiaan PWI Aceh Berlanjut ke Barat-Selatan 

Rabu, 17 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?