Ombudsman Aceh Respon Keluhan Nelayan Terkait PP Pembatasan Tangkap Ikan
BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan kegiatan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT) yang baru saja diluncurkan pemerintah.
Hal ini merespon keluhan nelayan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang membatasi area tangkap ikan di laut.
Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh, Pengusaha Perikanan, perwakilan dari Panglima Laot, akademisi, perwakilan nelayan, dan lainnya. Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan ini juga berlangsung secara hybrid.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula DKP Aceh pada Jum’at (25/8) yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Aliman
Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait regulasi baru di bidang penangkapan ikan, regulasi ini mengatur terkait penataan ruang dan pemanfaatan potensi sumberdaya kelautan.
Dalam sambutannya, Aliman, Kepala DKP Aceh menyebutkan saat ini masih ada tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Khususnya di Aceh, karena memiliki aturan tersendiri, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang kemudian dilanjutkan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan sebagai turunannya.
“Ini perlu kita padu padankan terkait regulasi yang ada, karena saat ini masih tumpang tindih peraturan,” papar Aliman.
Kendala lainnya, Aliman menyebutkan adanya kapal yang tidak tercatat di dalam sistem di kementerian. Oleh karenanya, ada kapal yang akhirnya dicatat secara manual.
“Untuk saat ini, walaupun regulasi baru sudah berjalan, namun masih ada kendala di proses perizinan. Sehingga sementara waktu, kita masih menggunakan perizinan yang lama,” tambah Aliman.
Aliman menambahkan, pada peraturan baru, untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini sangat memberatkan masyarakat. Sehingga ini terjadi penolakan dari para nelayan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam paparannya juga menyampaikan bahwa ada keluhan dari penyelenggara pelayanan itu sendiri terkait proses perizinan di bidang perikanan.