Masih Banyak Persoalan, Korban Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Mengadu ke Wali Nanggroe
BANDA ACEH – Belasan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu Rumoh Geudong, Pidie, menjumpai Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi saat ini.
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun dalam keterangannya mengatakan, pertemuan antara Wali Nanggroe dengan para korban difasilitasi LSM Paska Aceh. Pertemuan berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Rabu (6/9/2023).
Nursakdah Husein, perwakilan dari Paska Aceh menyebut saat ini banyak persoalan dihadapi para korban pelanggaran HAM masa lalu di Rumoh Geudong.
Mulai dari bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan saat pendataan, kemudian banyak korban yang belum diverifikasi kembali setelah pendataan, serta masih banyak korban belum didata sama sekali oleh pemerintah.
“Kemudian ada pihak yang menyatakan bahwa 21 Agustus dijadikan Hari Pelanggaran HAM Rumoh Geudong. Itu dibuat tanpa ada kesepakatan dengan para korban secara menyeluruh,” ujar Nursakdah usai pertemuan.
Oleh karena ada banyak persoalan-persoalan yang dihadapi para korban, Nursakdah meminta dukungan kepada Wali Nanggroe Aceh untuk mendorong pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Pidie, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk dapat menyelesaikan segera persoalan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Saifuddin, salah seorang korban pelanggaran HAM Rumoh Geudong. Ia berharap persoalan-persoalan yang dihadapi pihaknya dapat diperjuangkan.
“Apa yang direncanakan dan dilaksanakan ke depan bisa transparan, bisa dipantau bersama,” ujar Saifuddin.
Menanggapi penyampaian keluhan para korban Rumoh Geudong, Wali Nanggroe telah memerintahkan langsung instansi-instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hari ini, bersama para korban yang hadir, saya mengundang instansi-instansi terkait, BRA, KKR, dan Pemerintah Aceh, untuk mendengar langsung apa saja persoalan yang terjadi,” kata Wali Nanggroe.
Ia juga menyebut ada persoalan komunikasi dan koordinasi antara instansi-intansi yang telah diberi tanggung jawab menangani persoalan korban pelanggaran HAM, sehingga menyebabkan tidak sinerginya kerja-kerja yang dilakukan.