Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Diminta Batalkan Penangguhan Penahanan Kakek Cabuli 2 Cucu
BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh diminta harus mencabut dan membatalkan penangguhan penahanan SA (71), pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Kami kuasa hukum korban dari kantor hukum Imran Mahfudi dan Rekan mengecam tindakan penangguhan penahanan yang telah diberikan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Kuasa Hukum Korban, Askhalani SHi, Selasa (12/9).
Menurutnya, pemberian izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa terhadap SA (71), yaitu kakek dari 2 orang korban pemerkosaan, pelecehan seksual serta pencabulan terhadap dua orang cucunya adalah tindakan yang tergopoh-gopoh dan mencederai rasa keadilan, rasa aman dan keamanan terhadap para korban, karena dengan diberikan izin penangguhan penahanan tersebut membuat pelaku diduga sangat leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.
“Berangkat dari perihal tersebut maka kami mendesak agar majelis Hakim MS Kota Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penanguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya,” terangnya.
Tim kuasa hukum korban akan melayangkan surat protes dan melaporkan tindakan majelis hakim MS Kota Banda Aceh yang telah mengeluarkan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku baik kepada Komisi Yudial dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim atas tindakan Majelis Hakim yang diduga telah melakukan pengambilan keputusan yang salah terhadap izin penanguhan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Selain dari itu, Kuasa Hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta.
Permohonan perlindungan ini sangat penting dilakukan mengingat terdakwa atau pelaku atas nama SA (71) tahun saat ini bebas dan para korban juga terasa terancam karena pelaku diduga bisa saja sewaktu-waktu melakukan tindakan yang tidak diinginkan untuk mengancam korban, dan karena itu upaya perlindungan sangat penting untuk dilakukan. (IA)