Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Diminta Batalkan Penangguhan Penahanan Kakek Cabuli 2 Cucu

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh diminta harus mencabut dan membatalkan penangguhan penahanan SA (71), pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Kami kuasa hukum korban dari kantor hukum Imran Mahfudi dan Rekan mengecam tindakan penangguhan penahanan yang telah diberikan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Kuasa Hukum Korban, Askhalani SHi, Selasa (12/9).

Menurutnya, pemberian izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa terhadap SA (71), yaitu kakek dari 2 orang korban pemerkosaan, pelecehan seksual serta pencabulan terhadap dua orang cucunya adalah tindakan yang tergopoh-gopoh dan mencederai rasa keadilan, rasa aman dan keamanan terhadap para korban, karena dengan diberikan izin penangguhan penahanan tersebut membuat pelaku diduga sangat leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.

“Berangkat dari perihal tersebut maka kami mendesak agar majelis Hakim MS Kota Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penanguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya,” terangnya.

Tim kuasa hukum korban akan melayangkan surat protes dan melaporkan tindakan majelis hakim MS Kota Banda Aceh yang telah mengeluarkan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku baik kepada Komisi Yudial dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim atas tindakan Majelis Hakim yang diduga telah melakukan pengambilan keputusan yang salah terhadap izin penanguhan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Selain dari itu, Kuasa Hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta.

Permohonan perlindungan ini sangat penting dilakukan mengingat terdakwa atau pelaku atas nama SA (71) tahun saat ini bebas dan para korban juga terasa terancam karena pelaku diduga bisa saja sewaktu-waktu melakukan tindakan yang tidak diinginkan untuk mengancam korban, dan karena itu upaya perlindungan sangat penting untuk dilakukan. (IA)

Lainnya

Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Umum
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Enable Notifications OK No thanks