INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Diusut Polisi, 11 Keuchik di Lhoknga Kembalikan Uang Studi Banding ke Malaysia Pakai Dana Desa

Last updated: Rabu, 13 September 2023 18:06 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra, Rabu (13/9) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 11 Keuchik di Kecamatan Lhoknga yang melakukan studi banding ke Malaysia menggunakan uang dari dana desa
SHARE

ACEH BESAR — Polres Aceh Besar mengusut kegiatan Bimtek belasan Keuchik di Kecamatan Lhoknga yang baru-baru ini melakukan studi ke Malaysia dengan menggunakan Dana Desa.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, sebanyak 11 Keuchik di kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar kini mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 154.650.000 kepada Polres Aceh Besar dan Inspektorat Aceh Besar untuk selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam rekening gampong masing masing.

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Saputra Bustamam didampingi Kasat Reskrim dan Inspektorat Aceh Besar menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Kamis (13/9/2023).

- ADVERTISEMENT -

Ia menyebutkan, berawal dari laporan informasi masyarakat melalui Program Kapolres Aceh Besar yaitu “Peugah Pak Kapolres” di Nomor 081230602002 yang melaporkan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan terhadap perjalanan dinas Keuchik Kecamatan Lhoknga ke luar negeri tahun anggaran 2023 dengan menggunakan uang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) masing-masing Desa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Besar ditemukan fakta, benar Keuchik dan perangkat Desa Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar melakukan studi banding ke luar negeri pada 16 sampai 19 Juli 2023 di Relau Bukit Mertajam Pulau Pinang Malaysia.

- ADVERTISEMENT -
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Perjalanan dinas/studi banding tersebut diikuti 17 Gampong di Kecamatan Lhoknga Aceh Besar.

11 Keuchik menggunakan uang bersumber dari APBG dengan besaran Rp 10.310.000 per orang.

6 keuchik menggunakan uang pribadi dikarenakan belum dianggarkan dalam APBG.

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Adapun tujuan Keuchik Kecamatan Lhoknga melakukan studi banding ke Pulau Penang Malaysia yaitu ke tempat pembibitan dan kebun durian jenis Musang King.

- ADVERTISEMENT -

Yang menjadi penghubung antara Desa Kecamatan Lhoknga dengan pihak jabatan Pertanian Negeri Pulau Pinang Malaysia adalah Ketua Forum Keuchik Kecamatan Lhoknga yaitu Ridwan Ibrahim dan yang menjadi Koordinator/Travel mengurus keberangkatan adalah Mahlizar.

Pelaksanaan studi banding Keuchik dan perangkat desa Kecamatan Lhoknga ke Pulau Pinang Malaysia bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 28 tahun 2021.

Pasal 25 ayat 2: “Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh diselenggarakan dalam Provinsi dan harus berkoordinasi dengan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong selaku yang bertanggung jawab terhadap materi dan narasumber”.

Pasal 25 ayat 4: “Pelaksanaan studi banding dalam rangka peningkatan kapasitas hanya boleh dilakukan dalam wilayah Provinsi Aceh (setelah mendapat rekomendasi dari Bupati)”.

Karena penanganan kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pihak Keuchik Kecamatan Lhoknga menggunakan uang bersumber dari APBG masing-masing desa bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 154.650.000, maka terhadap penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri nomor:ST/206/VII/2016, tanggal 25 Juli 2016, yakni “Jika dalam proses lidik ada pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Negara agar lidik tidak di tingkatkan ke tahap sidik”.

11 Gampong di Kecamatan Lhoknga menyusun APBG tahun anggaran 2023 dengan judul “Perjalanan Dinas Luar Daerah” dan terhadap 6 gampong lagi tidak menyusun dulu “perjalanan dinas ke luar negeri’ dalam APBG tahun 2023, melainkan pihak Keuchik tersebut melihat situasi terlebih dahulu yaitu menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk biaya perjalanan dinas tersebut.

Apabila tidak ada permasalahan pihak Keuchik akan menyusun kembali “perjalanan dinas ke luar daerah” tersebut di dalam APBG Perubahan tahun 2023.

Studi banding itu diikarenakan para Keuchik Kecamatan Lhoknga sudah lama tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah.

Penyerahan uang pengembalian kerugian negara diwakilkan oleh Ridwan Ibrahim selaku Ketua Forum Keuchik Kecamatan Lhoknga ke pihak Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar guna untuk disetorkan kembali ke rekening masing-masing Gampong Kecamatan Lhoknga yang menggunakan uang dari APBG untuk perjalanan dinas tersebut dengan besaran Rp 154.650.000. (IA)

TAGGED:bandingdanadesadiusuthukumkembalikankeuchiklhokngamalaysiapakaipolisistudiuang
Previous Article Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Dinsos Aceh memulangkan satu keluarga kurang mampu dari Jakarta Terlantar di Jakarta, BPPA dan Dinsos Pulangkan Satu Keluarga ke Aceh
Next Article Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh Polisi Tangkap 15 Penjudi Online di Warung Kopi di Banda Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Aceh
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?