Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Korupsi Rp 2,1 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka kasus korupsi LNG Rp 2,1 triliun dan ditahan KPK, Selasa (19/9)

JAKARTA — Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan (KA) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023), dikutip dari detikNews.

Kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

KPK menyebut Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli.

Firli menjelaskan, pengambilan keputusan yang dilakukan Karen itu juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” ungkap Firli.

Karen kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IA)

Lainnya

Realisasi pendapatan RSUD Kota Sabang hingga akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp5.989.711.867 atau 26,20 persen. (Foto: Ist)
Kakak-beradik asal Pidie Al Afdhalul Muktabarullah (24) dan Munadhilatul Asyi (21) yang baru saja pulang dari Tanah Suci merasakan nikmatnya berhaji di usia muda. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pertanian Palestina, Rezq Basheer-Salimia, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ilustrasi Ekspor-Impor
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva
Tasawuf dan Geopolitik: Kekuatan Sunyi yang Terlupakan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi
Pohon yang menyerupai pohon Jeju di Jalan Meureubo, Kopelma Darussalam (tepatnya di samping Lapangan Gelanggang USK). (Foto: Washata.com)
Anoa merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018
Pemain PSG, Ousmane Dembele rayakan gol ke gawang Bayern Munich
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 yang digelar di Museum Seni Modern (MAM), Rio de Janeiro, Minggu (6/7/2025).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari
Pakai Kursi Roda, Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
2 Petugas Dishub Jakpus Masih Diperiksa Inspektorat Usai Viral Diduga Palak Sopir Bajaj
Fenomena cuaca ekstrem kembali terjadi. Hujan salju dilaporkan turun di Gurun Atacama
ohon Soga (pohon Jeju dianggap orang Aceh). (Foto: Tangkapan layar unggahan Instagram @itsbanuun)
Delegasi USK saat menggelar pertemuan dengan para alumni USK yang kini menempuh studi program magister di GDOU, Tiongkok. (Foto: Humas USK)
Enable Notifications OK No thanks