Sudah Disetujui OJK, Pj Gubernur Diminta Segera Lantik Komut Bank Aceh Bustami Hamzah
BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham diminta segera melantik Bustami Hamzah sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Aceh Syariah.
Berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-79/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bustami Hamzah selaku Calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah yang telah ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae tertanggal 17 Juli 2023 yang ditetapkan di Jakarta, memutuskan bahwa Bustami Hamzah selaku calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah.
Selanjutnya, tertulis bahwa sehubungan dengan diktum pertama, maka Bustami Hamzah disetujui untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah, dan keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan.
“Merujuk pada keputusan OJK tersebut, maka desakan yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh atas nama Irfansyah pada sidang paripurna DPRA, maka sudah seharusnya Pj Gubernur Aceh segera mengisi jabatan yang kosong tersebut sebagaimana rekomendasi yang telah diputuskan oleh OJK untuk mempercepat optimalisasi kinerja Bank Aceh Syariah,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Oktober 2023.
Askhalani mempertanyakan kenapa Pj Gubernur Aceh sampai saat ini belum melantik Komut (Komisaris Utama) PT Bank Aceh Syariah pasca proses pergantian terhadap Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana hasil RUPS pada tanggal 9 Maret 2023.
Kekosongan Komisaris Utama menjadi salah satu penyebab lemahnya kinerja PT BAS dalam upaya pembangunan rencana untuk pengembangan investasi Bank Aceh Syariah, termasuk pada sisi inovasi layanan yang berdampak pada ancaman berkurangnya penerimaan pendapatan pada akhir tahun.
Askhalani memaparkan, dalam Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dijelaskan bahwa Dewan Komisaris adalah organ Bank Aceh Syariah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada direksi.