Tiga Tersangka Penimbun 1,3 Ton Solar Subsidi di Aceh Barat Diserahkan ke Jaksa
MEULABOH — Tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 1,3 ton di Kabupaten Aceh Barat diserahkan ke kejaksaan setempat, Senin (9/10/2023).
“Pada hari ini telah diserahkan 3 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Senin sore (9/10).
Terhadap tiga tersangka tersebut yakni Rona Ferdhiansyah, Abdul Haris dan Banta Rahmadsyah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Meulaboh.
Pasal yang dilanggar yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.
Sebelumnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 personel Polres Aceh Barat mendapat lappran dari masyarakat, adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Selanjutnya tim Polres Aceh Barat langsung turun ke tempat kejadian perkara yaitu gudang BBM Solar Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka Rona Ferdiansyah dan Abdul Haris bin Safrudin sedang bekerja di dalam gudang tersebut dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L-300 warna silver berisikan minyak solar lebih kurang 1300 liter.
Selanjutnya setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku bahwa penimbunan minyak solar tersebut didanai oleh tersangka Banta Rahmadsyah.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut. (IA)