Nourman: Masih Ada Kesempatan Toke Wir Ajukan Peninjauan Kembali
BANDA ACEH — Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir bersalah dan dihukum 20 tahun penjara dalam kasus penembakan dua warga di Indrapuri, Aceh Besar, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Namun demikian, Toke Wir atau keluarganya masih terbuka peluang dan dapat menggunakan satu upaya hukum lagi yaitu upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Nourman Hidayat SH, kepada media ini, Rabu (15/11/2023).
“Meskipun putusan Kasasi adalah putusan terakhir, inkrah dan tidak dapat dilakukan upaya hukum untuk melakukan pembelaan diri, Toke Wir masih memiliki satu kesempatan lagi yaitu upaya hukum luar biasa untuk membela haknya, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali. Tentu dengan memenuhi syarat formal dan adanya novum baru,” kata Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan.
Menurut Nourman, jika terpidana atau keluarganya berkeyakinan tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan itu, maka mereka berhak melakukan pembelaan diri, termasuk untuk memulihkan kehormatan dan martabat dirinya.
“Mereka perlu mengupayakan dan menggunakan kesempatan terbatas itu secara efektif, karena hukuman 20 tahun itu terlalu lama,” kata Nourman lagi.
Novum baru yang dimaksud adalah bukti baru yang kuat dan belum pernah diajukan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jantho.
“Ada serangkaian sidang pendahuluan untuk memeriksa apakah novum baru itu diakui atau tidak. Begitupun terpidana harus sedang menjalani hukumannya, dibuktikan dengan keterangan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan surat keterangan eksekusi dari kejaksaan,” terangnya.
Nourman adalah salah satu pengacara dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana di Indrapuri itu. Nourman meyakini Toke Wir bukanlah otak pelaku.
“Paling tidak ada proses hukum yang liar, termasuk keberatan dalam rekonstruksi kasus, ini menjadi puzzle yang membuat kami meyakini, putusan Pengadilan Negeri Jantho yang membebaskan Toke Wir adalah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Nourman.