Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nourman: Masih Ada Kesempatan Toke Wir Ajukan Peninjauan Kembali

Advokat dan Praktisi Hukum di Aceh Nourman Hidayat SH

BANDA ACEH — Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir bersalah dan dihukum 20 tahun penjara dalam kasus penembakan dua warga di Indrapuri, Aceh Besar, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Namun demikian, Toke Wir atau keluarganya masih terbuka peluang dan dapat menggunakan satu upaya hukum lagi yaitu upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK.

Hal ini disampaikan oleh Advokat Nourman Hidayat SH, kepada media ini, Rabu (15/11/2023).

“Meskipun putusan Kasasi adalah putusan terakhir, inkrah dan tidak dapat dilakukan upaya hukum untuk melakukan pembelaan diri, Toke Wir masih memiliki satu kesempatan lagi yaitu upaya hukum luar biasa untuk membela haknya, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali. Tentu dengan memenuhi syarat formal dan adanya novum baru,” kata Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan.

Menurut Nourman, jika terpidana atau keluarganya berkeyakinan tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan itu, maka mereka berhak melakukan pembelaan diri, termasuk untuk memulihkan kehormatan dan martabat dirinya.

“Mereka perlu mengupayakan dan menggunakan kesempatan terbatas itu secara efektif, karena hukuman 20 tahun itu terlalu lama,” kata Nourman lagi.

Novum baru yang dimaksud adalah bukti baru yang kuat dan belum pernah diajukan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jantho.

“Ada serangkaian sidang pendahuluan untuk memeriksa apakah novum baru itu diakui atau tidak. Begitupun terpidana harus sedang menjalani hukumannya, dibuktikan dengan keterangan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan surat keterangan eksekusi dari kejaksaan,” terangnya.

Nourman adalah salah satu pengacara dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana di Indrapuri itu. Nourman meyakini Toke Wir bukanlah otak pelaku.

“Paling tidak ada proses hukum yang liar, termasuk keberatan dalam rekonstruksi kasus, ini menjadi puzzle yang membuat kami meyakini, putusan Pengadilan Negeri Jantho yang membebaskan Toke Wir adalah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Nourman.

Lainnya

Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Enable Notifications OK No thanks