Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kementerian ESDM Lucuti Kewenangan UUPA Menyangkut Pengelolaan SDA Aceh

BETAPA terkejutnya ketika mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bahwa pengurusan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bukan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, tetapi harus mendapat rekomendasi Kementerian ESDM.

Kebijakan tersebut tentunya sudah melangkahi kewenangan UUPA, khususnya pada pasal yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh.

Apalagi kita ketahui bahwa rujukan penetapan WPR adalah RUTR yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

Tentunya kewenangan Aceh untuk mengatur perizinan pertambangan komoditas minerba, merupakan wujud dari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang, dalam rangka memberi ruang yang lebih luas demi kesejahteraan rakyat Aceh.

Terlebih lagi tentang Pertambangan Rakyat yang menjadi ujung tombak percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat, mengingat sumber daya alam Aceh di sektor minerba yang sangat melimpah, bahkan diprediksi melebihi kekayaan alam Papua.

Pasal 156 UUPA menyebutkan : (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera.

Disisi lain sikap arogan Kementerian ESDM terhadap UUPA khususnya di bidang pengelolaan pertambangan minerba, patut diduga bagian dari skenario pesanan oligarki tambang, untuk memonopoli kekayaan sumber alam Aceh.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Enable Notifications OK No thanks