Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahasiswa Ajak Masyarakat Aceh Tak Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor

Ilustrasi. Masyarakat Aceh diajak tidak pilih caleg mantan napi koruptor

BANDA ACEH — Memilih perwakilan rakyat mulai dari tingkat DPRK, DPRA, DPD bahkan DPR RI pada Pemilu 14 Februari 2024 akan menjadi penentu nasib rakyat selama lima tahun berikutnya.

Jika rakyat memilih yang punya track record kepedulian, komitmen terhadap persoalan kerakyatan dan dapat dipercaya tentunya akan menghadirkan kebaikan kepada rakyat.

Namun, jika rakyat malah tertipu oleh bahasa manis caleg apalagi memilih caleg dengan track record mantan narapidana korupsi maka tentu dampaknya juga akan dirasakan kembali oleh rakyat sebagai pemilik suara.

“Kita mengajak semua rakyat Aceh untuk tidak memilih caleg dengan track record mantan narapidana korupsi baik itu ditingkatan DPRK, DPRA maupun DPR RI. Namanya saja wakil rakyat yang terhormat. Jadi yang duduk itu harus orang yang terhormat dan punya integritas dan kapabilitas. Jadi para mantan koruptor ini tidak layak untuk di pilih,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Jum’at 1 Desember 2024.

Meskipun ada aturan perundang-undangan yang memberi ruang atau karpet merah bagi mantan koruptor untuk nyaleg, namun apapun alasannya mereka tidak layak untuk di pilih.

“Bukan persoalan caleg itu bertobat atau katakanlah kalimat tidak layak ini ditafsirkan sebagai sesuatu yang menghalang-halangi hasrat politik seseorang. Bukan juga soal diberi karpet merah atau tidak. Ini masalah moral, adab, dan integritas. Masalah sudah bertobat atau tidak itu masalah dia dengan Tuhan, namun catatan hitam pernah merampas uang rakyat berkemungkinan akan terus dilakukan ketika diberikan amanah dan kesempatan,” ujarnya.

Di satu sisi, kata Mahmud, kita mengedepankan etika politik. Dalam berpolitik itu kan ada yang namanya elektabilitas, integritas, kapabilitas seseorang.

Bagaimana logikanya kalau mantan maling ini menjadi wakil rakyat.

“Sekali lagi ini menyangkut etika atau adab. Kesimpulannya mereka ini tidak layak dipilih dan duduk sebagai wakil rakyat,” tambahnya.

Memang, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks