DKPP Perintah Rehabilitasi Nama Baik Fahrul Rizha Anggota Panwaslih Aceh
JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak gugatan Zamzami, peserta seleksi tidak lulus anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.
Sekaligus memerintahkan merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu RI dan nama baik Teradu II Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh.
DKPP dalam putusannya, Jum’at (8/12) berpendapat, bahwa tindakan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf juga telah selaras dengan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Pasal 9 huruf a.
“Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”, dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Bahwa pernyataan Teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan di publik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes dari pengadu.
Pernyataan Teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.
Majelis DKPP, yang terdiri Heddy Lugito sebagai Ketua DKPP dan anggota Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan M. Tio Aliansyah memutuskan: “Menyatakan Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara Pemilu.
Kemudian menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu merangkap dan sejak putusan dibacakan.
Merehabilitasi nama baik teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sejak putusan dibacakan.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan.