Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolega Prioritas 2024

Wakil Ketua Banleg DPRA Ridwan Yunus menyerahkan 19 Raqan Aceh Prolega Prioritas 2024 dalam Rapat Paripurna di gedung utama DPRA pada Selasa (12/12)

BANDA ACEH— Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Legalisasi Ganja untuk Medis masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024.

Raqan tersebut merupakan usulan inisiatif dari Komisi V DPRA.

Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh menggelar rapat penting dalam rangka penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023.

Rapat yang melibatkan Banleg DPR Aceh serta berbagai perwakilan dari Tim Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh beserta jajaran, Bappeda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, telah mencapai kesepakatan untuk memasukkan kembali judul Rancangan Qanun Aceh yang tersisa dari Prolega Prioritas Tahun 2023 ke dalam daftar judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2024.

Wakil Ketua Banleg DPRA Aceh Ridwan Yunus, saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR Aceh dalam Rapat Paripurna di gedung utama Kantor DPRA pada Selasa (12/12/2023), menyampaikan hasil dari rapat tersebut.

Terdapat 19 judul Rancangan Qanun Aceh yang telah disepakati bersama dalam rapat tersebut, di mana 15 judul di antaranya menjadi usul Inisiatif DPRA, sementara empat judul merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh.

Kesepakatan tersebut menunjukkan langkah maju dalam proses penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024, yang secara bersama-sama dikerjakan oleh Banleg DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh untuk memastikan prioritas legislasi yang mendukung pembangunan daerah.

Sesuai dengan pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dijelaskan bahwa Perencanaan Pembentukan Qanun Aceh Dilakukan Dalam Prolega. Prolega sebagaimana dimaksud disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh, hasil koordinasi penyusunan Prolega tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRA sebelum Penetapan Rancangan Qanun tentang APBA.

Lainnya

Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Umum
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Enable Notifications OK No thanks