Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan 1 Tersangka Penyelundup 136 Warga Rohingya ke Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka seorang warga Rohingya Muhammed Amin, dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan ratusan manusia ke Aceh

BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Rohingya Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.

Tersangka membawa 136 orang ke Aceh menggunakan kapal kayu dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang.

Warga etnis Rohingya Muhammed Amin atau MA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, tersangka memakai gelang kuning dari UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Ahad pagi (10/12). Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12).

Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Ahad (10/12).

Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Seusai mendarat, lanjut Fahmi, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut.

Namun, keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Fahmi.

Lainnya

Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Enable Notifications OK No thanks