31 Keuchik di Banda Aceh Hasil Pilchiksung Resmi Dilantik, Ini Nama-Namanya
BANDA ACEH – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Wahyudi melantik 31 keuchik hasil Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) dalam wilayah Kota Banda Aceh yang digelar Oktober lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Kamis (28/12/2023) di aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.
Turut hadir pada prosesi pelantikan, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, perwakilan Dandim 0101/KBA dan perwakilan Kejari Banda Aceh. Hadir juga Asisten I Bachtiar, Asisten III Faisal, Kepala DPMG Muhammad Saifuddin Ambia, para camat dan sejumlah pejabat jajaran Pemko Banda Aceh lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan keuchik, hasil pemilihan keuchik serentak gelombang II periode 2023-2029,” kata Sekda.
Kepada para keuchik, ia mengingatkan, mereka merupakan orang-orang yang telah diberi kepercayaan yang merupakan sosok-sosok yang diteladani.
Kata Wahyudi, ke-31 keuchik yang dilantik merupakan hasil pilchiksung gelombang II yang digelar di 31 gampong pada 15 Oktober lalu.
Sebelumnya, Banda Aceh juga sukses menggelar pemilihan keuchik serentak gelombang I, yakni pada November 2021 di 24 gampong dan berjalan sukses, damai dan demokratis.
Kepada seluruh keuchik yang dilantik, Pj Sekda mengingatkan bahwa mereka dipilih pada Pilchiksung gelombang II yang digelar di 77 TPS dengan jumlah DPT 27.747 pemilih laki-laki dan 30.403 pemilih perempuan.
“Dari 94 orang calon keuchik yang berpartisipasi, 31 orang yang dilantik inilah yang diberi amanah oleh warga. Saya ucapkan selamat untuk semua,” kata Wahyudi.
Sebagai keuchik yang akan menjalankan roda pemerintahan, ia mengingatkan pembangunan hanya dapat berjalan dalam kondisi yang kondusif.
Dan kondusifitas hanya akan tercipta apabila keuchik bersikap adil dan tetap menjaga persatuan dan kekompakan antar masyarakat gampong tanpa memandang perbedaan.
“Perlu kami sampaikan juga, berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong Kota Banda Aceh, Keuchik dilarang melakukan mutasi dalam rentang waktu enam bulan pertama setelah dilantik,” ujarnya.