Alat Peraga Kampanye Caleg Dipasang di Pohon, Satpol PP Banda Aceh Siap Tertibkan
BANDA ACEH – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik dengan cara memaku di pepohonan marak terjadi di Banda Aceh saat ini pada masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini dinilai dapat berpotensi merusak lingkungan hidup karena paku yang digunakan untuk memasang alat kampanye bisa merusak kulit pohon, menghambat transportasi air.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menyebutkan, dalam konteks penertiban alat peraga kempanye yang dipasang di pohon-pohon, posisi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh adalah sebagai pelaksana dari aturan-aturan yang berlaku.
“Jika menurut Panwaslih ada APK-APK yang keberadaannya melanggar ketentuan yang berlaku, maka silakan tunjuk dimana lokasinya, kita turun bersama dan kami siap menurunkan APK tersebut,” kata Muhammad Rizal saat tampil sebagai Narasumber dalam acara dialog yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), di Banda Aceh, Rabu (10/1/204).
Selain menghadirkan Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, dialog yang mengangkat isu ‘maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan di batang pohon’ itu juga menghadirkan Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali dan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh.
Rizal melanjutkan, pihaknya tidak akan gegabah dan terburu-terburu dalam penertiban APK jika tidak didampingi oleh Panwaslih mengingat hal tersebut sangat sensitif dan tentunya perlu melibatkan banyak pihak.
“Karena ketika ada caleg atau partai yang bertanya atau protes saat kami sedang menertibkan, kami tidak perlu disibukkan lagi dengan memberi penjelasan, ada petugas dari Panwaslih yang bertugas menjelaskan, kami bisa fokus pada penertiban,” tambah mantan Camat Baiturrahman itu.
Rizal mengaku Satpol PP-WH Kota Banda Aceh siap diajak kapanpun untuk melakukan penertiban, namun dengan tetap memperhatikan hal-hal yang sudah ia sebutkan sebelumnya. (IA)