Kejari Langsa Eksekusi 2 Kapal Asing Pencuri Ikan, Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa 2 unit kapal asing kasus ilegal fishing yang dilaksanakan melalui Tim PB3R Kejari Langsa bersama dengan TNI AL Langsa.
Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar kemudian ditenggelamkan di laut kawasan Langsa di sekitar 12 – 15 Mil di Laut Kuala Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (12/1/2024).
Dua kapal motor (KM) asing yang dimusnahkan tersebut telah disita oleh negara atas kasus pencurian ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau berbendera negara Malaysia.
Pemusnahan dihadiri Kajari Langsa Efrianto SH MH, Kasi Barang Bukti Rizki Fernanda SH, dan Komandan Pos TNI AL Langsa, Letda (Laut) Sapta, serta pejabat lainnya.
Kajari Langsa Efrianto SH MH mengatakan, pemusnahan 2 kapal motor jenis pukat trawl ini setelah adanya putusan tetap atau inkrah, awalnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa.
Kemudian banding dan sudah diputuskan dan diterima putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh tahun 2023.
Pihak Kejaksaan berkewajiban menjalan putusan ini, yakni melakukan eksekusi terhadap dua kapal motor tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan ke laut.
Sebelum dimusnahkan, pihaknya bersama TNI AL Pos Langsa membawa dua kapal motor pukat trawl ini dengan cara ditarik menggunakan boat lain ke titik yang telah ditentukan.
“Selama ini 2 unit kapal pukat trawl asing tersebut dititipkan untuk diamankan di Pos TNI AL Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa ini,” ujar Efrianto.
Kajari mengimbau semua pihak selaku APH bersama masyarakat untuk terus ikut mengawasi kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan warga asing di laut Indonesia.
Apalagi pelaku kegiatan ilegal fishing ini juga menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai undang-undang serta dapat merusak terumbu karang di laut.
Efrianto merincikan perkara perikanan atas nama terpidana Anai WNA asal Myanmar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 514/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 30 November 2023.