Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya

BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujar Kompol Fadillah, Selasa (16/1/2024).

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan warga Rohingya Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.

Tersangka membawa 136 orang ke Aceh menggunakan kapal kayu dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang.

Warga etnis Rohingya MA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, tersangka memakai gelang kuning dari UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Ahad pagi (10/12). Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12).

Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Ahad (10/12).

Lainnya

Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala
Keluarga jamaah haji diminta tidak perlu menjemput kepulangan jamaah haji ke Asrama Haji Aceh di Banda Aceh. (Foto: Ist)
Lolos UM-PTKIN 2025? Simak Tahapan Daftar Ulang di UIN Ar-Raniry
Dr. Kahlil, melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Google Indonesia di Pacific Century Place Tower. (Foto: Humas USK)
Polda Bangka Belitung menggelar upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (1/7/2025),
Petugas Damkar memadamkan kebakaran di ruang tunggu studio Kantor Diskominsa Aceh pada Selasa sore 1 Juli 2025, pukul 17.15 WIB. (Foto: Ist)
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Mahfud Merasa Jokowi Mulai Berubah semenjak April 2022: Mulai Lihat Pembelokan...
Kantor Ibu Saya Didatangi Babinsa
Polda Aceh meraih tanda kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diterima langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, pada upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum layak diganti dari jabatannya sebagai Kapolri
Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Kejutan Besar di Piala Dunia Antarklub 2025
Bahlil dan Jokowi Contoh Pemimpin Tidak Jujur Akademik