Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Timur Tangkap Oknum Dokter Tipu Dokter

Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan oknum dokter berinisial SI (42), asal Medan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

ACEH TIMUR — Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan oknum dokter berinisial SI (42), warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan mampu meluluskan korban yang sama-sama berprofesi sebagai dokter.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, tindak pidana ini bermula pada bulan Mei 2022, HM warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka (SI) di Hotel Adi Mulia, Medan untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban inisial HM pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM, namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (2/3/2024).

Pada bulan Juli 2022, lanjut Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus.

Kemudian pada September 2022 keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Internar, nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.

“Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan dan tersangka akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan September 2023 uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka, merasa ditipu oleh tersangka, pada 23 September 2023, HM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.

Dari LP tersebut Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam dan pada Rabu (28/2/2024) keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Medan.

“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum,” terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. (IA)

Lainnya

Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Umum
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Enable Notifications OK No thanks