INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Sopir Cabuli Penumpang di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Last updated: Jumat, 8 Maret 2024 10:18 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kejari Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3)
Kejari Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3)
SHARE

MEULABOH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman kantor Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3/2023).

RD merupakan sopir angkot warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar

Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto SH MH menyampaikan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali.

Selain itu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

- ADVERTISEMENT -

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat mengamankan jalannya hukuman uqubat cambuk pelanggar syariat Islam tersebut di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Kamis (7/3/2024).

Pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat Islam ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat sekitar.

Kegiatan yang dibuka oleh Kajari Aceh Barat Siswanto tersebut menghadirkan seorang pelanggar berinisial RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dengan hukuman cambuk sebanyak 154 kali.

Dalam perkara ini terpidana telah menjalani penahanan selama 298 hari maka berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 298 hari dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasie Humas AKP Mawardi mengatakan, pihaknya mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.

Eksekusi uqubat cambuk itu merupakan bagian penegakan Qanun Jinayah dan Polres Aceh Barat mendukung penuh terlaksananya kegiatan penegakkan syariat Islam itu.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung penerapan syariat Islam dan penegakan qanun di Aceh Barat. Kami juga siap memberikan pengaman bila diminta dalam hal penegakan qanun,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:154acehbaratcabulidicambukkalipenumpangsopir
Previous Article Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi Nasional melakukan demonstrasi di depan Gedung Kemendagri dan Gedung KPK, Jakarta, Kamis siang (7/3/2024) KPK Didesak Usut Penambahan Anggaran Pokir Siluman DPRA
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar saat menghadiri acara memperingati HUT ke-7 SMSI di Banda Aceh, Kamis (7/3/2024) HUT ke-7 SMSI, Ketua DPRK Banda Aceh Harap Media Edukasi Masyarakat

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Aceh
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Sekda Aceh M. Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Aceh

Rentetan Blunder Mualem Dinilai Cederai Penanganan Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025
Aceh

Listrik Pulih Setelah 22 Hari Padam, Dirut PLN: Perjuangan Rakyat Aceh Jadi Inspirasi Kami  

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Pemerintah Lambat, Warga Aceh Unjuk Rasa Tuntut Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Kamis, 18 Desember 2025
Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) turun langsung ke Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang. (Foto: Ist)
Aceh

Ustaz Adi Hidayat Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan 70 Ton Bantuan

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Lebih 200 Rumah Hancur di Lubuk Sidup, Masjid Nurussalam Berdiri Kokoh di Tengah Puing

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Banjir Aceh 

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Tiga Pekan Pascabanjir, Ratusan Ribu Warga Aceh Masih Terisolir dan Kelaparan

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Korban Meninggal Banjir di Aceh Sudah 451 Orang

Rabu, 17 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?