Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Tersangka Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi bantuan beasiswa dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Aceh, Rabu (13/3)

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 13 Maret 2024, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus beasiswa dari penyidik Polda Aceh.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal (mantan Anggota DPR Aceh)

Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.

Ia menjelaskan kronologis perbuatannya. Tersangka Suhaimi Bin Ibrahim sejak tahun 2016 sampai 2018, bertempat Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dan Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama Dedi Safrizal Bin M Kasim Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui dana Pokok-pokok Pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA periode 2014-2019 dengan anggaran Rp 4.589.000.000.

Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang sejumlah Rp. 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131.000.000, Dedi Safrizal senilai Rp 2.360.950.000, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54.000.000 dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA 2017 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 3.554.000.000.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka Dedi Safrizal, kronologis perbuatannya sejak 2016 sampai 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh dan Komplek Perumahan DPRA bersama saksi Suhaimi bin Ibrahim mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui anggaran pokok pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode 2014- 2019 dengan Besar Anggaran Rp 4.589.000.000.

Lainnya

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Enable Notifications OK No thanks