Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Alasan Kemendagri Ganti Pj Gubernur Aceh: Achmad Marzuki Sudah Terlalu Lama

Mendagri Tito Karnavian saat melantik Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pergantian Pj Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah karena kekalahan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Aceh.

Tito mengatakan pergantian tersebut bagian dari penyegaran karena Pj Gubernur Aceh sudah terlalu lama bertugas.

“(Diganti karena Prabowo-Gibran kalah) nggak lah. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj 1 tahun 8 bulan,” ujar Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jum’at (15/3/2024) seperti dilansir dari detikcom.

Diketahui, Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022. Jabatan kembali diperpanjang pada 6 Juli 2023.

Pergantian Pj Gubernur itu berlangsung di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.

Tito menuturkan Achmad Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya.

Tito mengatakan belum pernah ada Pj Gubernur yang menjabat selama Marzuki. “1 tahun 8 bulan, terlama,” kata Tito.

Seperti diketahui, Sekda Aceh Bustami Hamzah resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Bustami akan menjabat hingga setahun ke depan.

Bustami dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kemendagri, Selasa (13/3). Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Jokowi.

Dalam keputusan itu, disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Bustami. (IA)

Lainnya

Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Enable Notifications OK No thanks