Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Lamtamot ke PN Banda Aceh

JPU Kejari Aceh Besar Rabu (3/4), melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Banda Aceh, berkas perkara dan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar Tahun 2019

BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Rabu (3/4/2024), melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, berkas perkara dan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Keempat tersangka adalah TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30)

“Tersangka TZF bersama-sama dengan MR, SI dan SN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SH.

Sehingga perbuatan para tersangka memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024. Kerugian negara adalah sebesar Rp. 257.752.516

Terhadap perbuatan para tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Senin, 1 April 2024, JPU Kejari Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka inisial TZF, MR, SI dan SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dari Penyidik Kejari Aceh Besar

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejari Aceh Besar di Jantho.

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution